Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka
yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan
dari negara lain.
Teori Terbentuknya
Negara
Teori tentang asal mula atau teori
terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :
(a) teori yang bersifat spekulatif, dan
(2) teori yang bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Tuhan, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Tuhan. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Unsur-Unsur negara
1. Wilayah
Setiap
negara menduduki wilayah tertentu di muka bumi dan memiliki batas-batas wilayah
yang jelas pula. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah,
tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena adanya kemajuan
teknologi dewasa ini, masalah wilayah menjadi lebih rumit dibandingkan masa
lampau. Sebagai contoh, pada masa lampau wilayah laut cukup sejauh 3 mil dari
pantai sesuai dengan jarak tembak meriam. Pada saat ini hal itu menjadi kurang
relevan lagi sebab jarak tembak peluru kendali bisa ratusan mil. Oleh karena
itu, beberapa negara termasuk Indonesia telah mengusulkan wilayah laut 12 mil
diukur dari titik terluar, serta menuntut adanya zone ekonomi eksklusif 200
mil. Kemajuan teknologi telah memungkinkan pengeboran minyak dan gas di lepas
pantai mendorong sejumlah negara besar untuk menuntut penguasaan wilayah yang
lebih luas.
Menurut
hukum internasional, semua negara sama martabatnya, tetapi dalam kenyataannya
sering negara kecil mengalami kesulitan untuk mepertahankan kedaulatannya,
apalagi jika negara tetangganya adalah negara besar. Di lain pihak, negara yang
memiliki wilayah yang sangat luas juga menghadapi berbagai permasalahan, antara
lain keanekaragaman suku, budaya, dan agama, serta masalah perbatasan dan
sebagainya.
2. Penduduk
Setiap
negara pasti memiliki penduduk dan kekuasaan negara menjangkau seluruh penduduk
di dalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu negara biasanya menunjukkan beberapa
ciri khas yang membedakannya dari bangsa lain. Perbedaan ini tampak, misalnya,
dalam kebudayaan dan dalam identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah,
kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa, dan kesamaan agama
merupakan faktor yang mendorong ke arah terbentuknya persatuan nasional dan
identitas nasional yang kuat. Persamaan dan homogenitas tidak menjamin kokohnya
persatuan. Sebaliknya, keanekaragaman juga tidak menutup kemungkinan untuk
berkembangnya persatuan yang kokoh. Sebagai contoh, negara Swiss yang mempunyai
empat bahasa dan India yang mempunyai 16 bahasa resmi. Walaupun demikian, kedua
negara itu sampai sekarang masih tetap bersatu. Indonesia dengan puluhan bahasa
daerah, suku bangsa, dan terdiri berbagai agama hingga saat ini juga masih
bersatu. Sebaliknya, Inggris dan Amerika Serikat memiliki bahasa yang sama,
tetapi merupakan dua bangsa dan negara terpisah. Pakistan yang didirikan dengan
alasan untuk mempersatukan wilayah India yang beragama Islam akhirnya pecah
menjadi dua, yaitu Pakistan dan Banglades. Oleh karena itu, bagus untuk
direnungkan apa yang dikatakan oleh filsuf Prancis Ernest Renan bahwa pemersatu
bangsa bukanlah kesamaan bahasa, kesamaan agama, kesamaan suku ataupun kesamaan
ras, akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk
mencapai tujuan bersama di masa depan.
3. Pemerintahan
Setiap
negara memiliki organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan berbagai
peraturan lainnya. Dalam hal ini organisasi yang dimakud ialah pemerintah yang
bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Dengan
demikian, negara itu bersifat lebih permanen, sedangkan pemerintah biasanya
silih berganti. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi menjadi tiga, yaitu
legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan
yudikatif (yang mengawasi pelaksanaan undang-undang).
Sistem
pemerintahan yang dikenal di dunia secara garis besar dapat dibedakan menjadi
tiga model, yaitu (i) sistem pemerintahan presidensiil, misalnya Inggris,
Malaysia, Indonesia, Philipina, (ii) sistem pemerintahan parlementer, seperti
Inggris, Malaysia, Singapura, India, dan (iii) sistem pemerintahan campuran,
misalnya Prancis. Sistem pemerintahan presidensiil merupakan sistem
pemerintahan yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan
sekaligus sebagai kepala negara. Dalam sistem parlementer jabatan kepala negara
dan kepala pemerintahan dibedakan dan dipisahkan satu sama lain. Jabatan kepala
negara untuk negara republik dipegang oleh presiden, untuk negara kerajaan
dipegang raja atau ratu, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana
menteri.
4. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan
tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta
peraturan–peraturannya. Di samping itu, negara mempertahankan kemerdekaannya
terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatannya ke
luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis yang tidak selalu sama dengan
komposisi dan letak kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat mutlak
sebenarnya tidak ada sebab pimpinan kenegaraan (raja atau diktator) selalu
tdrpengaruh oleh tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi
penyelenggaraan kekuasaan mutlak; apalagi kalau menghadapi masalah dalam
hubungan internasional. Perjanjian internasional pada dasarnya membatasi
kedaulatan suatu negara. Kedaulatan umumnya diangap tidak dapat dibagi-bagi,
tetapi di dalam negara federal sebenarnya kekuasaan dibagi antara negara dan
negara-negara bagian.
Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu
konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Dalam
negara kesatuan bersistem dehttp://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2181197-teori-terbentuknya-negara/sentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,
swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
sumber :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2181197-teori-terbentuknya-negara/
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://adwintaactivity.blogspot.com/2012/04/unsur-unsur-negara.html
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar